KOLEKSI MUSEUM SOEGARDA

Beliung Persegi

Beliung  Persegi  Nomor  B.447.18  termasuk  dalam  ketegori  “Calon Beliung”.  Dalam  Penelitian  Arkeologi  Limbasari  1983  dijelaskan, Beliung Nomot B.447.18 adalah gejala teknologis yang terlihat dalam proses  pengerjaan  calon  beliung  yakni  gagalnya  beberapa  calon untuk  menjadi  beliung.  Tampaknya  ada  artisan  yang  belum  betul-betul ahli, sehingga di dalam pemangkasan sering terjadi kesalahan yang  menyebabkan  calon  beliung  terlalu  tipis  di  beberapa  bagian, seperti misalnya di bagian pangkal bilah, dan bagian tajaman, atau bentuknya menjadi “moncong”. Kesalahan seperti ini bisa terjadi di dalam  pengerjaan  tahap  pertama,  kedua,  bahkan  dalam  tahap penggosokan.

 

Beliung  Persegi  Nomor  B.447.18  dalam  dokumen  Laporan  Penelitian Arkeologi  Limbasari  1983  tercatat  dengan  kode  (20/T/P)  yang menandakan  bahwa  benda  ini  ditemukan  pada  Situs  (T)  yakni  “Tipar Ponjen” dan ditemukan pada Permukaan (P). Situs Tipar Ponjen pada eskavasi tahun 1983 tersebut terletak di 300 meter di sebelah timur laut  Dukuh Tipar  dan merupakan  sebidang tanah yang memanjang pada  arah  utara  –  selatan.  Situs  diapit  oleh  dua  sungai  yaitu  Kali Laban di  sebelah barat  dan  Kali  Capar di  sebelah timur. Dari dasar sungai  situs  ini  memiliki  ketinggian  25  meter  dengan  tebing  yang pada umumnya curam.  Beliung  Persegi  Nomor  B.447.18  dapat  dikatakan  sebagai  artefak peninggalan sejarah pada era Neolithikum.

 

Beliung ini sudah ditetapkan sebagai salah satu benda cagar budaya berperingkat Kabupaten dalam SK Penetapan Cagar Budaya nomor 432/209 tanggal 21 Juni 2021.

id_ID