Beliung Persegi Nomor B.447.18 termasuk dalam ketegori “Calon Beliung”. Dalam Penelitian Arkeologi Limbasari 1983 dijelaskan, Beliung Nomot B.447.18 adalah gejala teknologis yang terlihat dalam proses pengerjaan calon beliung yakni gagalnya beberapa calon untuk menjadi beliung. Tampaknya ada artisan yang belum betul-betul ahli, sehingga di dalam pemangkasan sering terjadi kesalahan yang menyebabkan calon beliung terlalu tipis di beberapa bagian, seperti misalnya di bagian pangkal bilah, dan bagian tajaman, atau bentuknya menjadi “moncong”. Kesalahan seperti ini bisa terjadi di dalam pengerjaan tahap pertama, kedua, bahkan dalam tahap penggosokan.
Beliung Persegi Nomor B.447.18 dalam dokumen Laporan Penelitian Arkeologi Limbasari 1983 tercatat dengan kode (20/T/P) yang menandakan bahwa benda ini ditemukan pada Situs (T) yakni “Tipar Ponjen” dan ditemukan pada Permukaan (P). Situs Tipar Ponjen pada eskavasi tahun 1983 tersebut terletak di 300 meter di sebelah timur laut Dukuh Tipar dan merupakan sebidang tanah yang memanjang pada arah utara – selatan. Situs diapit oleh dua sungai yaitu Kali Laban di sebelah barat dan Kali Capar di sebelah timur. Dari dasar sungai situs ini memiliki ketinggian 25 meter dengan tebing yang pada umumnya curam. Beliung Persegi Nomor B.447.18 dapat dikatakan sebagai artefak peninggalan sejarah pada era Neolithikum.
Beliung ini sudah ditetapkan sebagai salah satu benda cagar budaya berperingkat Kabupaten dalam SK Penetapan Cagar Budaya nomor 432/209 tanggal 21 Juni 2021.